Cara Pelaku Mengetahui isi Kotak Amal Masjid, Masukkan Koin Sebelum Dicuri

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - AB (33) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan spesialis pencurian kotak amal masjid berhasil ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, sekitar tiga bulan terakhir ini pelaku telah melakukan aksi pencurian kotak amal hingga lima kali dengan sasaran kotak amal di musala dan masjid wilayah Tuban dan Lamongan.

"Pelaku sudah 5 kali mencuri kotak amal, saat melakukan aksinya yang bersangkutan sempat terekam kamera CCTV menggunakan sarung agar tidak dicurigai, dan rata-rata pelaku melakukan aksinya dini hari," kata Kapolres Tuban, Senin (6/7/2020).

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku mempunyai cara bagaimana mengetahui isi kotak amal yang akan dicuri. Cara tersebut dengan memasukkan uang koin terlebih dahulu ke dalam kotak amal. "Jika tidak ada suaranya berarti kotak amal tersebut ada isinya," imbuhnya.

Adapun musala dan masjid sasaran pelaku yakni, Musala Al Furqon Desa Gesikharjo Palang, di masjid wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan, masjid di Semanding, Tuban dan kotak amal di rumah makan Walisongo.

Sementara itu, pelaku yang sehari-harinya sebagai petani itu mengaku, motif melakukan aksi pencurian kotak amal musala dan masjid tersebut lantaran tidak punya uang dan kesulitan mencari kerja. "Saya melakukan itu karena tidak punya uang," pungkas pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit motor Honda Beat Nopol S 6539 KQ, 1 batang linggis, 1 buah kunci serba guna,1 bilah pisau, 1 buah gunting, 1 (satu) unit Hp,1 potong kaos,1 potong jaket, 1 celana jin biru, uang tunai sebesar Rp163.400, sebongkah batu, 1 keping CD rekaman CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Aya 1 KE 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.[hud/ito]