Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Seorang kakak di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban nekat mengajak adik kandungnya untuk melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Sang kakak diketahui berinisial PP (29), sedangkan adik kandungnya diketahui berinisial SW (25). Kini, keduannya harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban usai berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
"Saya yang mengajak adik untuk mencuri," terang PP saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (27/7/2020).
PP mengaku, selama ini dia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali. Dengan sasaran yaitu motor yang ditinggal pemiliknya saat beraktifitas di ladang.
"Sudah 4 kali ini, sasarannya motor di ladang yang kuncinya ditinggal dimotor," akunya.
Lebih lanjut, aksi pencurian itu dilakukan lantaran dia sangat membutuhkan uang. Dari hasil pencurian motor, dia menjualnya dengan harga antara Rp1-2 juta.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2020 dalam rangka menciptakan Kondisifitas Kamtibmas selama Pandemi Covid-19 serta menjelang rangkaian Pilkada Serentak 2020, satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus kejahatan.
Dari 15 kasus kejahatan tersebut 8 diantarannya adalah kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), 4 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan 3 kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam (Sajam).
"15 kasus berhasil kita ungkap, dari jumlah tersebut ada 16 tersangka yang berhasil ditangkap," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curanmor tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.[hud/col]