Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Tuban pada semester I tahun 2020 didapatkan 404 temuan dengan 523 rekomendasi.
Dari jumlah rekomendasi tersebut, sebanyak 125 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan status SESUAI, dan sebanyak 77 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses proses tindak lanjut. Sedangkan 273 rekomendasi lain belum ditindaklanjuti.
Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, dalam laporannya menyebutkan pihaknya telah mengikuti pemantauan dan pembahasan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas tindak lanjut rekomendasi pada semester II 2019 pada 7-9 Juli lalu.
Hasil dari kegiatan pemantauan tersebut, Tuban meraih capaian yang terbilang baik. Pertama, berdasarkan NILAI REKOMENDASI hasil pemeriksaan BPK yang telah ditindaklanjuti dengan status SESUAI mencapai 91,67 persen dan mengantarkan Kabupaten Tuban di peringkat ke-7 di Jawa Timur.
"Kedua, berdasarkan JUMLAH REKOMENDASI hasil pemeriksaan BPK yang telah ditindaklanjuti dengan status SESUAI mencapai 91,13 persen dan menempatkan Kabupaten Tuban di urutan ke-15 di Jawa Timur," terang Aguk, Kamis (23/7/2020).
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menginstruksi seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tuban segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Tuban. Di samping untuk peningkatan kinerja organisasi sesuai regulasi yang berlaku, agar tidak menjadi temuan hukum.
“Tindak lanjut atas rekomendasi temuan harus dapat diselesaikan pada bulan Agustus sampai September ini,” sambung Wabup Noor Nahar Hussein.
Noor Nahar menekankan, pentingnya peningkatan kinerja dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Inspektorat. Jika terdapat kekurangan segera konsultasi dengan Inspektorat, dan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya dapat dilakukan pengawasan pada semester II.
"Inspektorat juga harus memberikan penilaian sekaligus pendampingan terkait dengan penyelesaian atas temuan dan rekomendasinya. Pengawasan dari Inspektorat sebagai langkah pencegahan terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, maupun kesalahan lainnya," tegasnya.
Politisi senior dari PKB Tuban itu juga menginstruksikan, agar pimpinan OPD/Unit Kerja agar lebih responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pengawasan di unit masing-masing. Selain lebih optimal melaksanakan pembinaan dan pengawasan, agar pelaksanaan tindak lanjut dapat diselesaikan dengan baik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 72 tahun 2019 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja Inspektorat Tuban yang terus meningkat. Inspektorat bertugas memberikan peringatan dini, dan pengawasan internal jika terindikasi terjadi penyimpangan. Tindak lanjut tersebut saat penting agar terhindar dari tindak yang melanggar hukum, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja.
“Targetnya lebih dari 95 persen rekomendasi yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan status SESUAI,” tandas polisi asal Rengel. [ali/ito]