Rekomendasi Hidangan Makan Malam Tahu Thek di Tuban
Bagi kalian para pecinta kuliner malam di Kabupaten Tuban, jangan ngaku pecinta kuliner jika kalian belum pernah mencoba olahan tahu thek milik cak Hafid yang berada di jalan Basuki Rahmad Tuban.
Bagi kalian para pecinta kuliner malam di Kabupaten Tuban, jangan ngaku pecinta kuliner jika kalian belum pernah mencoba olahan tahu thek milik cak Hafid yang berada di jalan Basuki Rahmad Tuban.
Memiliki 20 kecamatan dengan jumlah penduduk lebih dari 1,3 juta jiwa, Kabupaten Tuban memiliki segudang menu kuliner baik makanan dan minuman. Ragam makanan di Tuban terbagi dalam tiga bagian, yaitu Tuban utara (pesisir), Tuban tengah (perbukitan), dan Tuban selatan (tepi Sungai Bengawan Solo).
BMKG merilis prakiraan cuaca di Kabupaten Tuban pada Selasa, 9 Agustus 2022 di laman https://id.meteotrend.com/forecast/id/tuban/. Siang sampai sore hari mulai 14.00-18.00 Wib, Tuban dalam kondisi sebagian berawan dengan suhu udara menghangat hingga +30...+33°C dengan titik embun +18,89°C.
Penyelenggaraan kegiatan CEO Forum ke-2 tahun 2022 yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dihadiri oleh para CEO Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menghasilkan lima rekomendasi, Selasa (12/7/2022).
Hasil survey koalisi KUSUKA 2020, bahwa 69 persen nelayan kecil kesulitan membeli BBM subsidi, dan 78 persen mengalami kesulitan memperoleh surat rekomendasi. Menyikapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan pentingnya kemudahan pengajuan pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan skala kecil.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui juru bicara, Arif Handoyo mengaku telah membuat tanggapan dalam bentuk surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban ternyata belum memiliki ruang sidang untuk menangani pelanggaran Pemilu 2024. Hal tersebut ditemukan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat surpervisi ke Tuban, Jumat (17/6/2022).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyanyangkan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejatinya, apapun rekomendasi yang di produk oleh lembaga yang berwenang maka yang bersangkutan harus menjalankannya.
Berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Tuban pada semester I tahun 2020 didapatkan 404 temuan dengan 523 rekomendasi.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden RI melalui Pengurus Pusat (PP) PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dihapus.