Kenapa Pemkab Tuban Tak Jalankan Rekomendasi KASN?

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyanyangkan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejatinya, apapun rekomendasi yang di produk oleh lembaga yang berwenang maka yang bersangkutan harus menjalankannya.

Respon BKN terhadap sikap Pemkab Tuban, setelah Pemkab Tuban mengabaikan surat BKN tertanggal 25 april 2022 sifatnya penting perihal klarifikasi mutasi dan rotasi ASN Kabupaten Tuban.

Baca Juga : Tim Investigasi KASN akan Turun ke Tuban, Ada Apa?

Kekecewaan BKN itu disampaikan saat Komisi I DPRD Tuban melakukan kunjungan kerja ke Kantor BKN Jakarta, Kamis (16/6) siang. Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengatakan, BKN mempunyai fungsi pengawasan dan pengendalian bisa memblokir kenaikan pangkat/golongan apabila dalam proses pengangkatannya tidak seauai ketentuan peraturan perundang undangan.

"Misalnya ada ASN yang semula eselon 3 turun pada eselon 4 di mana pada eselon 3 tidak di temukan pelanggaran (demosi), hal tersebut tidak sesuai Norma, Standard, Prosedur dan Kreteria (NSPK)," ujar Fahmi Fikroni kepada blokTuban.com, Jumat (17/6/2022). 

Politisi dapil 5 Tuban itu, menambahkan bahwa terhadap ASN yang turun itu oleh BKN tetap diakui eselon 3 (sesuai asal eselon) dan ASN yang naik eselon (melanggar NSPK) maka tidak diakui dan tidak mendapatkan hak haknya sebagai eselon yang lebih tinggi / yang di duduki saat ini atau masuk kategori blokir.

Baca Juga : Komisi ASN Surati Bupati Tuban, 28 ASN yang Dimutasi Berpeluang Kembali ke Jabatan Awal

Merespon hal tersebut, Juru Bicara Pemkab Tuban, Arief Handoyo menampik penilaian bahwa Pemkab Tuban mengabaikan surat BKN tertanggal 25 april 2022 sifatnya penting perihal klarifikasi mutasi dan rotasi ASN Kabupaten Tuban.

"Ya tidaklah kalau mengabaikan. Justru Pemkab ini ingin memperjelas terjadinya mutasi," tegas Kepala Diskominfo, Statistika, dan Persandian Tuban itu. 

Arif menambahkan, bahwa mutasi yang dilakukan Pemkab Tuban di era Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky telah sesuai ketentuan dan melewati kajian tim. 

"Bukan masalah keliru atau tidak keliru. Pemkab melakukan mutasi sudah sesuai ketentuan," bebernya. 

Baca Juga : Dikunjungi DPRD, Tim BKN akan Investigasi Penataan Birokrasi Tuban

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk mengembalikan ASN yang didemosi pada 8 Januari 2022 untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau yang setara. 

Melalui suratnya, Wakil Ketua, Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto mengatakan, ketika terjadi demosi pada tanggal 8 Januari 2022, dilakukan tanpa adanya dokumen Surat Keputusan, namun sebanyak 30 (tiga puluh) orang PNS, diberikan Surat Keputusan Pengangkatan kembali pada akhir Januari 2022 pada jabatan baru, yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. [Ali]