Komisi ASN Surati Bupati Tuban, 28 ASN yang Dimutasi Berpeluang Kembali ke Jabatan Awal

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk mengembalikan ASN yang didemosi pada 8 Januari 2022 untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau yang setara. 

Rekomendasi KASN tertulis dalam surat dengan nomor B- 1717/JP.01/05/2022 yang dikirimkan kepada Bupati Tuban pada 12 Mei 2022, tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban. 

Wakil Ketua, Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto mengatakan, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Adanya Peraturan Daerah tersebut terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.

Tasdik menambahkan, ketika terjadi demosi pada tanggal 8 Januari 2022, dilakukan tanpa adanya dokumen Surat Keputusan, namun sebanyak 30 (tiga puluh) orang PNS, diberikan Surat Keputusan Pengangkatan kembali pada akhir Januari 2022 pada jabatan baru, yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. 

Adapun Sdr. M. Nur Hasan (pada Januari 2022 masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tuban), tidak diikusertakan dalam proses demosi tersebut. Hanya Kepala Bidang Mutasi yang diikusertakan dalam proses pembahasan tersebut. 

"Diduga tidak dilakukan rapat Tim Baperjakat serta belum dilakukan pemeriksaan secara tertulis. Pelaksanaan penilaian atau assessment hanya bersifat formalitas," ujar Tasdik dikutip dari suratnya, Jumat (20/5/2022). 

Bupati Tuban pada 8 Januari 2022, melakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, sebagaimana dalam Surat Undangan Nomor: 005/78/414.202/2022 tanggal 7 Januari 2022. Dampak atas adanya pengangkatan dan pelantikan tersebut, adalah demosi Eselon II ke Eselon III sebanyak 3 orang. Demosi Eselon III ke Eselon IV 30 orang, dan non Job 36 orang.

Setelah dilakukan penelururan kepada beberapa pihak, maka KASN merekomendasikan Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau kembali demosi nama-nama 28 PNS dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas. 

"Kami mengharapkan agar rekomendasi tersebut di atas, dilaksanakan oleh Bupati Tuban dalam waktu 14 hari kerja, setelah surat rekomendasi diterima oleh Saudara. Laporan tindaklanjut agar disampaikan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama," tambahnya. 

Turunnya rekomendasi dari KASN, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menambahkan apabila ASN yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, maka segera melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja sebagai dasar penurunan jabatan. 

"Jika diduga ASN melakukan pelanggaran disiplin maka harus dilakukan pemanggilan pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran disiplin," sambungnya. 

Roni sapaan akrabnya menambahkan, meminta Bupati Tuban menempatkan nama nama ASN kedalam jabatan yang sesuai dengan kompetensi/persyaratan jabatan yg diperlukan sesuai aturan yang ada. 

Oleh sebab itu, DPRD menagih janji eksekutif yang mana saat terkahir rapat dengan Komisi 1 ada kesepakatan yang telah disepakati bersama bahwa apapun hasil Rekomendasi dari KASN akan menerima dan menindaklanjuti.

"Kita akan memanggil kembali eksekutif atas turunnya rekomendasi dari KASN," tegasnya. 

Ditambahkan oleh Roni, bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Tuban antara lain dalam melakukan demosi tanpa melalui penilaian SKP dan realisasi perjanjian kinerja serta tanpa proses pemriksaan /permintaan keterangan secara tertulis pada yang bersangkutan.

Kedua, tidak adanya kesesuian ijasah/memiliki diklat pendidikan teknis/khusus yang menjadi kompetensi bersangkutan. Ketiga, Khusus mutasi di lingkungan inspektorat dan inspektur pembantu harus didahului konsultasi secara tertulis dengan Gubernur Jatim serta yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pengawas.

Terkait rekomendasi KASN, Pemkab belum memberikan jawaban resminya. Hanya saja, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menampik bahwa rotasi ratusan pejabat di era Bupati Aditya Halindra Faridzky karena faktor politik. Alasannya adalah perampingan dan penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

"Sudah kami sampaikan ke DPRD penyusunan SOTK secara gamblang termasuk rotasi pejabat. Wajar bila ada yang diturunkan eselon bahkan non job karena dinas semakin ramping dan kursinya berkurang," sambung Budi Wiyana.

Birokrat asal Nganjuk menambahkan, SOTK saat ini masih berpeluang dievaluasi kembali dan ditata lagi. Pejabat yang sekarang mengemban amanah akan dipantau kinerjanya. Rotasi kedepannya bagi mereka dapat ke fungsional ataupun struktural. [Ali]