Tak Mengindahkan Rekomendasi BKN dan KASN, Pemkab Tuban Malah Panggil ASN untuk Assessment
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak mengindahkan rekomendasi BKN dan KASN, namun Pemkab malah mengundang para ASN terdampak demosi untuk assessment.
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak mengindahkan rekomendasi BKN dan KASN, namun Pemkab malah mengundang para ASN terdampak demosi untuk assessment.
Sebagai pelapor atas terjadinya pelanggaran regulasi yang dilakukan Bupati Tuban terkait mutasi/rotasi pejabat eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 pada 8 Januari 2022 hingga turun Rekomendasi KASN kepada Bupati (Pemkab) Tuban, tapi tak dilaksanakan oleh Pemkab Tuban.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui juru bicara, Arif Handoyo mengaku telah membuat tanggapan dalam bentuk surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyanyangkan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejatinya, apapun rekomendasi yang di produk oleh lembaga yang berwenang maka yang bersangkutan harus menjalankannya.
Setelah mendapat persetujuan Mendagri secara tertulis, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki pada Senin (30/5/2022) siang melantik 198 pejabat fungsional di Pendopo Krida Manunggal Tuban.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk mengembalikan ASN yang didemosi pada 8 Januari 2022 untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau yang setara.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerjunkan timnya untuk melakukan investigasi di Kabupaten Tuban. Mereka turun setelah Komisi 1 DPRD Tuban kunjungan kerja, menyampaikan perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan penonjoban sejumlah ASN di awal tahun 2022.