Surat Kedua KASN untuk Bupati Tuban, Isinya Intruksi Peninjauan Mutasi Pejabat

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sebagai pelapor atas terjadinya pelanggaran regulasi yang dilakukan Bupati Tuban terkait mutasi/rotasi pejabat eselon 2, eselon 3 dan eselon 4 pada 8 Januari 2022 hingga turun Rekomendasi KASN kepada Bupati (Pemkab) Tuban, tapi tak dilaksanakan oleh Pemkab Tuban. Bahkan sekarang keluar surat penegasan rekomendasi dari KASN tertanggal 20 Juni 2022 kepada Bupati Tuban, Komisi I perlu mengeluarkan sikap terhadap masalah tersebut. 

Dengan mempertimbangkan kondisi jajaran ASN di lingkup Pemkab Tuban yang tak kondusif, Fahmi Fikroni selaku Ketua Komisi I DPRD Tuban, menegaskan agar Bupati Tuban segera melaksanakan rekomendasi  KASN nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. 

Baca Juga : KASN Tak Pernah Menerima Surat dari Pemkab Tuban yang Konon Dikirim 2 Kali

"Inti rekomendasi dari lembaga resmi pemerintah itu berisi perihal Dugaan Pelanggaran dalam Demosi/ Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemkab Tuban. Rekomendasi juga memerintahkan agar penerimanya (Bupati Tuban) meninjau kembali surat keputusan mutasi pejabat," ujar Fikroni kepada blokTuban.com, Rabu (22/6/2022).  

Sesuai catatan KASN, Bupati Tuban belum menindaklanjuti sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Pasal 32 Ayat 3: “Hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.” Sedangkan Pasal 120 Ayat 5 menegaskan, “Rekomendasi KASN bersifat mengikat.”

Baca Juga : Komisi ASN Surati Bupati Tuban, 28 ASN yang Dimutasi Berpeluang Kembali ke Jabatan Awal

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Komisi 1 meminta sebagai mitra ekskutif, agar Bupati Tuban taat pada peraturan UU ASN agar jajaran ASN bisa tenang dan fokus pada pelayanan masyarakat karena terjamin karir dan kesejahteraannya sesuai regulasi. 

Sesuai temuan KASN yang turun di Tuban pada 22-25 Maret 2022, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi (penurunan jabatan) tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 94 tentang Disiplin PNS, dan PP nomor: 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

"Termasuk 9 pejabat, diantaranya dari eselon II dalam mutasi 8 Januari 2022 lalu tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya," imbuhnya.

Baca Juga : Tim Investigasi KASN akan Turun ke Tuban, Ada Apa?

Berdasarkan hal di atas, Komisi I DPRD Tuban meminta, agar keputusan Bupati Tuban tentang mutasi atau rotasi pejabat yang dipersoalkan KASN tersebut, segera di tindaklanjuti dengan meninjau kembali surat keputusan mutasi tersebut agar permasalahan ASN itu segera selesai. Apalagi dalam Surat Penegasan Rekomendasi KASN tertanggal 20 Juni 2022 yang tembusannya Komisi 1 terima, diperintahkan untuk menindaklanjuti dalam waktu 14 hari kerja setelah surat tersebut diterima. 

Komisi I DPRD Tuban, akan mengawal Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, dengan perihal surat berupa Penegasan Tindak Lanjut atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/ JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. Apalagi isi dari surat kedua yang dikirim KASN kepada Bupati Tuban tersebut untuk ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari. 

"Hari Kamis kita akan memanggil TPK ( Sekda, Inspektorat, BKPSDM ) untuk menindaklanjuti surat penegasan BPKSDM," katanya. 

Baca Juga : Bupati Tuban Mendadak Merotasi 530 Pejabatnya di Awal 2022

Merespon rekomendasi dari KASN, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky kepada media menjelaskan, dirinya selama menjabat telah memegang aturan yang berlaku. Sampai sekarangan, Bupati yakin tidak ada aturan yang dilanggar.

"Apa yang mau ditanyakan teman-teman, contoh apa yang saya langgar, silahkan sebutkan,” kata Bupati Tuban menjawab pertanyaan awak media terkait rekomendasi KASN.

Lalu terkait Demosi atau penurunan jabatan, Bupati Tuban menerangkan Demosi itu karena ada namanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Sehingga, kalau ada perampingan SOTK pasti akan ada beberapa pejabat yang tidak memiliki jabatan dan hal itu wajar.

“Ya itu wajar saja, itu memang resiko perampingan SOTK,” tegas Bupati Tuban. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.