Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui juru bicara, Arif Handoyo mengaku telah membuat tanggapan dalam bentuk surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut juga dipertegas oleh salah satu anggota Komisi 1 DPRD Tuban dari Golkar, bahwa jawaban rekomendasi Pemkab Tuban telah dikirimkan dua kali tertanggal 27 Mei 2022 dan 6 Juni 2022.
Mendengar ucapan dari politisi Golkar itu, KASN langsung menyanggahnya. Selama ini, KASN tidak pernah menerima surat apapun dari Pemkab Tuban terkait rekomendasi KASN.
Baca Juga : Kenapa Pemkab Tuban Tak Jalankan Rekomendasi KASN?
"Ketika surat rekomendasi tidak di jalankan oleh Bupati, maka KASN mengancam akan melayangkan surat penegasan kepada Pemkab Tuban," ujar Rudiato Komisioner KASN saat menerima kunjungan Komisi 1 DPRD Tuban, Jumat (17/6/2022).
Dalam kunjungan Komisi 1 DPRD Tuban di kantornya, Rudiato didampingi Sumardi sebagai ASS. Komisioner KASN, Okdiani Darunifah selaku auditor KASN, Chintya Iga Ayuni sebagai analis kebijakan, dan Musa Wambrow auditor kepegawaian KASN.
Dalam kesempatan itu, KASN menurut Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni mengungkapkan, imbas dari tidak dilaksanakannya rekomendasi KASN, maka resikonya akan di hold atau blokir semua usulan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dilakukan oleh Pemkab Tuban. JPT yang dimaksud yaitu eselon 2 kelasnya kepala dinas.
Baca Juga : Komisi ASN Surati Bupati Tuban, 28 ASN yang Dimutasi Berpeluang Kembali ke Jabatan Awal
"Dihadapan kami, KASN juga akan melaporkan kepada Presiden atas tidak dilaksanakannya surat penegasan ke-2 untuk dicabutnya kewenangan Bupati Tuban sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Diketahui, meskipun KASN mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran perundang-undangan terkait mutasi 530 pejabat, sampai saat ini Pemkab masih optimis bahwa rotasi di awal tahun 2022 yang mengakibatkan turun eselon dan non job sudah sesuai ketentuan.
Jubir Pemkab, Arif Handoyo mengatakan, surat atau jawaban atas rekomendasi KASN yang dikirimkan salah satu isinya bahwa mutasi bulan Januari 2022 lalu sudah sesuai prosedur. Rotasi ratusan pejabat itu, karena adanya perampingan dinas atau Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Baca Juga : Bupati Tuban Mendadak Merotasi 530 Pejabatnya di Awal 2022
Sebelumnya, rekomendasi KASN tertulis dalam surat dengan nomor B- 1717/JP.01/05/2022 yang dikirimkan kepada Bupati Tuban pada 12 Mei 2022, tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.
Wakil Ketua, Komisi Aparatur Sipil Negara, Tasdik Kinanto mengatakan setelah dilakukan penelururan kepada beberapa pihak, maka KASN merekomendasikan Bupati Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau kembali demosi nama-nama 28 PNS dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas. [Ali]
Temukan Konten Berita Tuban Menarik Lainnya di Google News.