Reporter : Sri Wiyono
blokTuban.com - Jumlah warga yang mengajukan dispensasi untuk menikah di usia muda masih tinggi. Padahal, sesuai aturan, usia menikah paling muda harus 19 tahun.
Karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Tuban melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah di pondok pesantren Royadlul Mubtadi'in Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (13/06/2022) di aula lantai dua yang diikuti santri tingkat wustho dan ulya usia 15-17 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir menyampaikan berdasarkan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, yang diperbarui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan bahwa usia nikah bagi laki-laki dan perempuan minimal adalah 19 tahun.
Munir berpendapat, jika nikah dini masih marak di masyarakat akan muncul banyak masalah. Karena usia yang belum matang, belum stabil dan masih mengedepankan emosional. "Pernikahan tidak selamanya indah, akan muncul konflik, maka perlu kesiapan secara matang, agar dalam mengarungi rumah tangga lebih siap menghadapi persoalan yang ada," paparnya.
Para santri dipahamkan bagaimana merawat dan menjaga reproduksi organ perempuan. Selain itu laki-laki jangan mudah menjatuhkan talak kepada perempuan.
"Seribu kali perempuan minta cerai tidak ada artinya, karena pemegang kunci talak adalah jika diucapkan oleh laki-laki," imbuhnya, yang di sambut tepuk riuh para santri.
Pria asal Bojonegoro ini juga menyebutkan indikator rumah tangga bahagia adalah merasa puas dengan pasangannya. Dan bisa selalu tersenyum dengan pasangannya ketika berada di dalam rumah. Ia berpesan kepada para santri untuk mencari ilmu sebanyak mungkin, jika sudah cukup bisa untuk bekal berumah tangga.
"Belajar dulu, pinter dulu, raih pendidikan minimal S1, bekerja baru menikah," katanya.
Sementara, Mashari, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban membeberkan bimbingan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk menekan angka pernikahan remaja di masa sekolah. Kesiapan remaja masa sekolah yang dirasa masih kurang menyebabkan dampak-dampak negatif dikemudian hari.
Ia menjelaskan di Kabupaten Tuban usia pernikahan kurang dari 19 tahun cukup tinggi. Tahun 2019 ada 335 dispensasi, tahun 2020 naik menjadi 401 dispensasi, tahun 2021 turun menjadi 195 dispensasi, dan per April 2022 sejumlah 77 dispensasi.
Masih menurut Mashari, selain angka dispensasi yang telah disebutkan angka perceraian di kabupaten Tuban juga cukup tinggi.
"Untuk perceraian tahun 2020 sekitar 993 kasus, tahun 2021 naik 100 persen lebih menjadi 2.018 kasus perceraian," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Ma'had Ali, Pondok Pesantren Riyadlul Mubtadi'in KH. Nurkhozin berterima kasih kepada Kepala Kantor Kemenag Tuban sudah menempatkan kegiatan di lembaganya.
"Bimbingan pra nikah remaja usia sekolah ini dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat untuk santri, ambillah ilmu yang bermanfaat dari kegiatan ini agar kalian menjadi remaja yang mampu menempatkan diri dan membatasi diri dalam bergaul dengan teman-teman," ujarnya.
Ia berharap bimbingan pra nikah yang telah disampaikan dapat menambah wawasan dan mencerahkan santri bahwa menikah disaat yang tepat dan usia yang pas sangat penting.[ono]