DPRD Nilai 66 Pejabat Non Job dan Turun Eselon di Tuban Bermuatan Politik

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menilai rotasi 530 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada 8 Januari 2022 syarat dengan muatan politik.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tuban, ada 36 pejabat yang non job dan 30 pejabat turun eselon termasuk delapan camat.

Anggota DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menilai bahwa proses mutasi jabatan PNS di Pemkab Tuban masih menyisakan masalah karena tidak ada aturan yang memperbolehkan menonjobkan pejabat dan eselon,  baik Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017, PP 17 tahun 2020, permen PRB No. 15 Tahun 2015. Untuk itu, komisi 1 akan melakukan konsultasi ke BKN, Kemenpan RB dan KASN.

Dalam rapat klarifikasi ekskutif hari ini, Komisi 1 masih menunggu jawaban secara tertulis dan data-data ( jumlah pegawai yang nonjob serta berapa yang turun eselon dan naik eselon. Sambil menunggu jadwal DPRD untuk konsultasi ke Kemenpan RB dan KASN.

"Kami berharap untuk segera menempatkan para pejabat yang masih di non jobkan, dan menyesuaikan pejabat pejabat yang di turunkan eselonnya. Kami melihatnya rotasi awal tahun bermuatan politik," imbuh Roni sapaan akrabnya.

Usai rapat dengan DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menampik bahwa rotasi ratusan pejabat di era Bupati Aditya Halindra Faridzky karena faktor politik. Alasannya adalah perampingan dan penyesuaian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

"Sudah kami sampaikan ke DPRD penyusunan SOTK secara gamblang termasuk rotasi pejabat. Wajar bila ada yang diturunkan eselon bahkan non job karena dinas semakin ramping dan kursinya berkurang," sambung Budi Wiyana.

Birokrat asal Nganjuk menambahkan, SOTK saat ini masih berpeluang dievaluasi kembali dan ditata lagi. Pejabat yang sekarang mengemban amanah akan dipantau kinerjanya. Rotasi kedepannya bagi mereka dapat ke fungsional ataupun struktural.

Dalam PP 11 tentang manajemen ASN, mantan Kepala Bappeda Tuban mengatakan diperbolehkan untuk menonjobkan, menurunkan atau menaikkan eselon bahkan memberhentikan pejabat ASN.

"Penurunan eselon bagi puluhan ASN bukan karena sanksi tapi karena murni perampingan dinas pada SOTK baru," jelasnya.

Adapun nama-nama pejabat yang dinonjobkan ataupun turun eselon, eskskutif bakal mengirimkan secara tertulis kepada DPRD Tuban. [ali/sas]