Tak Mengindahkan Rekomendasi BKN dan KASN, Pemkab Tuban Malah Panggil ASN untuk Assessment

 

Reporter:  Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban tidak mengindahkan rekomendasi BKN dan KASN, namun Pemkab malah mengundang para ASN terdampak demosi untuk assessment.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, merekomendasikan Bupati Tuban mencabut SK Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Tuban, hal tersebut tertuang dalam surat nomor: 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 kepada Bupati Tuban tertanggal 19 September 2022.

Menanggapi assessment tersebut Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan hal demikian Justru akan membuat  kesalahan ke 3 kalinya. Karena tidak melaksanakan rekom dari BKN sebab dalam rekom tersebut tidak ada perintah assessment. Selain itu pejabat sudah banyak beralih ke Jabatan Fungsional (JF), tidak ada kejelasan jabatan dan bidang apa yang nantinya akan diisi.

Baca juga: Pemkab Tuban Umumkan Data 2.323 Tenaga Non-ASN ke Publik, Simak Daftarnya

“Hal ini tentunya akan menjadikan kesalahan yang ke 3 kalinya, ditambah lagi dalam surat panggilan tidak ada merujuk menindak lanjuti rekomendasi BKN,” ujar Fahmi Fikroni kepada blokTuban.com, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya pada hari Kamis (27/10/2022), Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban mengadakan rapat kerja membahas Materi Rekomendasi dari BKN atas Hasil Audit Permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Tuban. Rapat tersebut dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedangkan dari tim penilai kerja tidak hadir.

Menurut Roni sapaan akrabnya, dari hasil raker tersebut pihak BKPSDM menjawab bahwa Pemkab Tuban diminta untuk melaksanakan assessment kepada ASN yang terdampak kemarin. Tapi saat diminta hasil pertemuan dengan BKN tidak memberikan, ia khawatir ini merupakan akal akalan mereka saja.

“Ya namanya yang diassessment para korban ya otomatis secara mental udah down dan tidak berminat. Kalau berminat ada prasangka ya penilainya jelek dan menjadi alasan pembenar di demosi,” tambah Roni.

Baca juga: Hasil Audit BKN Temukan Kesalahan Mutasi 530 Pejabat di Tuban, Ini Respon Jubir Pemkab

Roni juga menambahkan harusnya melaksanakan perintah BKN dulu baru melakukan assessment, diklat kepamongprajaan bagi yang promosi yang seharusnya mereka juga dilakukan assessment. 

"Ini kok dibalik mencukupi syarat yang tidak dilakukan sebelum melakukan demosi," tandasnya.

Di lain tempat ketika blokTuban mencoba mengkonfirmasi Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban Arif Handoyo sampai berita ini diunggah ditulis belum ada jawaban.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS