Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerjunkan timnya untuk melakukan investigasi di Kabupaten Tuban. Mereka turun setelah Komisi 1 DPRD Tuban kunjungan kerja, menyampaikan perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan penonjoban sejumlah ASN di awal tahun 2022.
Rombongan DPRD yang dipimpin Fahmi Fikroni diterima oleh Sumardi, Asisten Anggota Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN. Fikroni menceritakan kronologi perampingan SOTK di wilayah kerjanya, dan menanyakan apakah Pemkab Tuban pernah berkonsultasi ke KASN mengenai tata cara seleksi. Apakah penurunan eselon dan non job dibenarkan menurut undang-undang.
"Apakah Pemkab Tuban juga pernah konsultasi dengan KASN mengenai SOTK baru, dan apakah KASN telah menerbitkan rekomendasi terhadap hasil seleksi," ujar Fikroni, Selasa (8/2/2022).
Setelah mendengar cerita Komisi 1, Sumardi mengatakan, terkait dengan reorganisasi baik itu merger (dari besar ke kecil) atau expan (dua menjadi empat), bila kuotanya tersedia lebih banyak tidak ada masalah. Problemnya apabila merger dengan pengurangan kotak dari 54 menjadi 49. Sesuai Undang-undang yang ada PP 11 Tahun 2011, ketika terjadi merger maka ada yang dikorbankan karena kursinya berkurang,
"Saya meyakini SOTK baru ini sudah di bicarakan dengan DPRD, mesti ada Perdanya dan Perbupnya sebagai landasan kebijakan. Prinsip dasarnya kalau terjadi merger (penggabungan OPD) yang wajib didahulukan di berikan tempat adalah para pejabat yg terimbas dari penggabungan tersebut, di sesuaikan dengan eselon nya. Kalau sudah tidak ada baru di bolehkan penurunan eselon, namun cara menguranginya harus hati-hati," sambung Mardi.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan DPRD, ia menilai Pemkab Tuban sengaja menaikkan eselon ASN ketika terjadi penyempitan dinas. Semestinya penyelamatan ASN diutamakan, dan memberhentikan pejabat ada tata caranya.
Terkait dengan mutasi, KASN mengaku belum pernah diajak konsultasi dengan Pemkab Tuban terkait masalah tersebut. Soal rekomendasi seleksi,menjadi hal biasa ketika ada jabatan kosong pasti diberikan rekomendasi eselon 2 yang kepala OPD banyak yang kosong. Bagi yang pensiun juga dapat diisi, apalagi sampai ada yang mengundurkan diri.
"Supaya tidak ada yang non job atau turun eselon, harus dipastikan dulu sebelum pelaksanaannya apakah memang tadinya betul-betul kosong sehingga diisi orang baru," imbuhnya.
Mardi menambahkan, SOTK konsultasinya ke Kemendagri, termasuk yang eselon 4 yang di jadikan fungsional, dan sesuai dengan rekomendasi Kemendagri Dirjen Otoda. Rekomendasi tersebut terbit by name by addres jabatannya. Pemkab Tuban tinggal mengikuti rekomendasi dari Kemendagri tersebut.
"Penurunan eselon di bolehkan sepanjang ada argumentasi hukumnya contoh mengundurkan diri, sudah lima tahun sekolah S2 atau S3. Kalau dia tugas belajar, harus diberhentikan dari jabatannya, tapi kalau biaya sendiri tidak. Kalau menurunkan dengan cara melanggar aturan itu tidak boleh missal tidak ada salahnya, tidak ada pelanggarannya tau-tau diturunkan gak boleh" serunya sembari memberikan atensi untuk melakukan investigasi ke Tuban.
Dari jawaban KASN, Fikroni menyimpulkan mutasi atau reorganisasi baik merger maupun expan dibenarkan dalam peraturan perundang undangan. Selagi dalam pelaksanaan reorganisasi memperhatikan jumlah kotak/jabatan yang disediakan atau tidak melanggar ketentuan perundang undangan. Dalam PP 11 Tahun 2011 merger/penggabungan terjadi, dipastikan akan ada korban atau kursi yang berkurang. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban sudah melakukan perubahan Perda dan Perbup tentang SOTK baru.
Pada pelaksanaan merger harus berhati hati dalam menghitung jumlah jabatan yang di perlukan dan atau jabatan yang akan di hapus. Penggabungan ataupun penghapusan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komisi 1 meminta Pemkab Kabupaten Tuban harus cermat dalam mencarikan tempat, melakukan seleksi sampai pengisian jabatannya terlebih dahulu. Prinsip kehati-hatian tersebut seharusnya dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Tuban dengan tidak adanya ASN yang dirugikan. Adanya delapan camat yang non job, disinyalir Pemkab telah melakukan pendomplengan promosi dengan dalih perampingan. [Ali]