Poin berita:
- Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Fasilitas yang ditemukan antara lain AC, kulkas, televisi, dapur hingga ruang tamu, serta ditemukan minuman beralkohol.
- Ditjenpas membentuk tim untuk memeriksa aspek sarana, administrasi, dan pengamanan di lapas tersebut.
- blokIndonesia Temuan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Reporter: Dhahrul Mustaqim
blokTuban.com - Ditjenpas telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar dengan fasilitas yang jauh berbeda dibandingkan hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah ruangan dilengkapi pendingin udara (AC), kulkas, televisi, sofa, ruang tamu, dapur, hingga fasilitas makan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan temuan tersebut setelah tim Ombudsman melakukan pemeriksaan langsung di dalam lapas.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol serta pembangunan sejumlah fasilitas lain yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lapas, termasuk fasilitas kebugaran atau gym dan area yang direncanakan untuk mini golf.
Temuan lainnya berkaitan dengan aspek pengamanan. Ombudsman menemukan kawasan hunian tersebut memiliki akses yang dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk yang tidak semestinya.
Dalam pemeriksaan awal, Ombudsman juga memperoleh keterangan dari sejumlah warga binaan mengenai adanya pembayaran untuk dapat menempati hunian dengan fasilitas khusus tersebut. Namun, dugaan mengenai mekanisme pembayaran dan pihak yang menerima uang masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Proses sidak Ombudsman sempat mengalami kendala ketika petugas lapas tidak langsung memberikan akses kepada tim pemeriksa. Ombudsman menyebut tim sempat menunggu sekitar 30 menit sebelum akhirnya dapat melakukan pemeriksaan.
Ombudsman kemudian meminta agar bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai tersebut dikosongkan dan dibongkar dalam waktu sekitar satu bulan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Ditjenpas telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi atas temuan Ombudsman.
Tim tersebut melibatkan unsur Kantor Wilayah Ditjenpas, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta pihak terkait lainnya untuk memeriksa kondisi di Lapas Cibinong secara menyeluruh.
"Tim sudah turun untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berbagai hal yang ditemukan Ombudsman," kata Mashudi.
Menurut dia, pemeriksaan mencakup aspek sarana dan prasarana, administrasi, serta sistem pengamanan di dalam lapas.
Ditjenpas juga akan menelusuri apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas. Sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
"Kami akan tindak tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran," tegasnya.
Temuan tersebut juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Komisi yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menyatakan akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan Ditjenpas saat ini menjadi bagian penting untuk memastikan fakta mengenai asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang menguasai atau menggunakan hunian, serta ada atau tidaknya keterlibatan petugas dalam pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan.