Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Terdakwa kasus prostitusi online di Media Sosial (Medsos) Twitter, seorang suami menjual istrinya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (10/8/2020).
Terdakwa diketahui berinisial AEM (28) warga asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pada sidang putusan itu terdakwa diputus oleh Ketua Majlis Hakim Fathul Mujib 10 bulan penjara.
"Sidang putusan digelar tadi. Terdakwa diputus 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan yaitu 1 tahun," terang Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono.
Menurutnya, putusan itu Ketua Majlis Hakim telah mempertimbangkan segala hal mulai dari pelaku yang mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit saat persidangan dan ada surat pemeriksaan kejiwaan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan dan ada surat pemeriksaan kejiwaan," tandasnya.
Lebih lanjut, putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut nantinya dikurangi masa tahanan. Terdakwa sudah ditahan pada maret 2020, jadi hanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar 5 bulan.
Diketahui, kasus prostitusi online di Twitter tersebut berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tuban di Fave Hotel Jalan Basuki Rahmat Tuban, pada Selasa (17/3/2020) lalu.
Dalam pengungkapan itu, tersangka diketahui menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui prostitusi online Twitter dengan memberikan layanan foursome (berempat).[hud/col]