Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Banyaknya waktu di rumah selama pandemi Covid-19 tidak menjamin meningkatnya kualitas hubungan suami - istri. Berdasarkan catat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, sampai bulan Agustus 2020 ada 1.678 pasangan suami- istri bercerai.
Panitera Hukum Muda PA, Ahmad Qomarul Huda, angka perceraian di Kabupaten Tuban pada tahun ini terbilang tinggi. "Untuk cerai gugat berjumlah, 1.140 kasus dan cerai talak berjumlah 538 kasus,"ujar Ahmad Qomarul Huda. Selasa,(8/9/2020).
Untuk kasus perceraian yang diputus, cerai gugat berjumlah 1.137 dan cerai talak berjumlah 535 kasus. "Beberapa, ada yang masih bisa rujuk kembali,"ujarnya.
Sedangkan, pada tahun 2019 jumlah mulai bulan Januari sampai Nomber ada 2.428 kasus yang diterima PA Kabupaten Tuban. "Dengan rincian gugat cerai berjumlah, 1.538 dan cerai talak berjumlah 830 kasus,"tuturnya.
Ia menambahkan, perkara perceraian terbanyak disebabkan, perselisihan dan pertengkaran terus - menerus. "Paling banyak karena perselisihan dan ekonomi," tandasnya. [nid/ito]