PRKP Laporkan, Pengerusak Fasilitas Umum Di Pihak Berwajib

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemungkiman (PRKP) Kabupaten Tuban, laporkan oknum pengerusak fasilitas umum di pihak berwajib.

Beberapa hari yang lalu Sosial Media (Sosmed) dihebohkan video yang berdurasi selama 13 detik. Dalam video tersebut, terdapat sekelompok pemuda yang sedang merusak fasilitas umum di Alun - alun Tuban pada malam hari.

Menanggapi video tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, PRKP Tuban Sumarno mengatakan, pihaknya telah melaporan kejadian tersebut ke polres Tuban.

"Saat ini proses penyelidikan, mohon doanya agar segera ketemu pelakunya,"ujar Sumarno. Selasa (17/11/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomer 14 tahun 2016 mengenai perusakan fasilitas umum akan dikenai sanksi paling sedikit 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 Juta.

"Seluruh oknum yang terlibat bisa terkena sanksi tersebut,"ujarnya.

Ia berharap, kepada masyarakat Tuban dan sekitarnya untuk bersama - sama menjaga dan memanfaatkan fasilitas umum dengan baik.

"Itu semua dibangun dengan uang rakyat dan di manfaatkan untuk semua rakyat, jadi jangan dirusak," tandasnya. [nid/ito]