Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Sejak dibuka pendaftaran dalam sepekan ini, Kantor Dukcapil di Jalan Teuku Umar Tuban itu kebanjiran pemohon untuk legalisir KTP dan akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid dalam keterangannya mengatakan, membeludaknya para pemohon, menurutnya, sebagai bukti antusiasme masyarakat Kabupaten Tuban untuk mengikuti pengisian perangkat desa serentak 2023 yang saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran.
"Membeludaknya ini di antaranya mungkin kesadaran masyarakat kita yang kurang untuk update KK, sebab mereka rata-rata update KK setelah ada keperluan," terangnya.
Baca Juga:
Jembatan Dam Seng Senori Tuban Mulai Diperbaiki Bulan Juli 2023
Untuk proses legalisir ini tidak semata-mata akan langsung diproses, Disdukcapil akan meng-update KK pemohon terlebih dahulu.
"Misal, pemohon ini di KK masih berpendidikan SD, maka itu tidak kita legalisir. Mana mungkin SD akan ikut daftar perangkat desa? Sehingga KK tersebut harus di-update dulu," tegasnya.
Selain itu, dalam proses legalisir ini, terang Ubaid, Dukcapil akan mencocokkan dengan data base, seperti apakah sudah cocok atau belum dengan data yang tertera di dalam KK dengan database.
"Misal dalam KK sudah ada yang meninggal, ini juga harus di-update dulu, tidak mungkin kita langsung legalisir. Sebab yang kita legalisir adalah KK yang valid," ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu.
Ia menyampaikan, KK harus di-update, sebab akan berdampak banyak hal terkait pekerjaan, pendidikan, keluarga meninggal, hingga pindah domisili.
"Per hari animo masyarakat luar biasa banyak, awalnya dulu sekitar 400 pemohon, kemudian berkembang hingga lebih dari 700 orang saat ini," ungkapnya. [Ali]
Baca Juga:
Cara Agar Tidak Antri Lama Pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN Tuban
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS