Apakah Orang yang Telah Meninggal Dapat Diterbitkan Akta Kelahirannya?
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Pasalnya, dokumen ini dapat menunjang beragam keperluan yang berkaitan dengan administrasi, baik dari segi kesehatan, pekerjaan, maupun pendidikan.
Mendadak Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban kebanjiran pemohon KTP dan akta kelahiran. Jumlah pemohon yang tercatat mencapai 3.000 orang.
Bagi orang tua di Kabupaten Tuban yang sudah dikaruniai seorang anak wajib melengkapi dokumen berupa akta kelahiran anak yang proses pembuatannya tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.