Tidak Boleh Diubah: Tempat Lahir di Akta Kelahiran Harus Sesuai Nama Kabupaten/Kota

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019. 

Berdasarkan petunjuk pengisian formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01) dan formulasi kalimat register akta kelahiran (F-2.14), tempat lahir harus ditulis berdasarkan nama kabupaten atau kota.

Aturan ini juga memperjelas bahwa nama kabupaten atau kota sebagai tempat lahir yang tercantum dalam akta kelahiran tidak dapat diubah menjadi nama desa, kelurahan, atau nama lain yang tercantum dalam ijazah pendidikan. 

Penulisan ini bersifat tetap sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Kebijakan ini didasarkan pada surat edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.11/16843/DUKCAPIL tanggal 8 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pencatatan administrasi kependudukan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan keseragaman data kependudukan di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada perbedaan penulisan tempat lahir yang dapat menimbulkan kerancuan dalam dokumen resmi lainnya.

[Rof/Ali]