Perbedaan NIK di KTP-el dan Dokumen Lain, Mana yang Berlaku?

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan atau identitas lainnya, NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, DISDUKCAPIL Tuban mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan bahwa NIK yang tercantum pada KTP-el sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga atau dokumen identitas lainnya yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau badan hukum Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kesesuaian data kependudukan dan menghindari masalah administrasi yang mungkin timbul akibat perbedaan NIK di berbagai dokumen.

DISDUKCAPIL Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat yang menemukan perbedaan NIK antara KTP-el dan dokumen lainnya untuk segera melakukan pembaruan data agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini penting untuk memastikan data kependudukan tetap valid dan diakui secara resmi oleh pemerintah. 

Sumber rujukan: Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. [Rof/Ali]