Penuhi Hak Dokumen Anak, Orang Tua Wajib Urus Akta Kelahiran

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Bagi orang tua di Kabupaten Tuban yang sudah dikaruniai buah hati, wajib memenuhi hak atas dokumen  anak dengan mengurus akta kelahiran, tanpa dipungut biayanya sepeser pun alias gratis. 

Akta kelahiran adalah sebuah dokumen yang sangat penting karena nantinya akan digunakan dalam mengurus sesuatu keperluan anak.Dan berikut adalah syarat dan cara membuat akte kelahiran. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 4 sarat saja untuk menerbitkan akta kelahiran.

“Cukup mudah hanya perlu 4 sarat untuk menerbitkan akta kelahiran,” ujar Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

Sarat pertama untuk mengurus akta kelahiran yaitu yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F2.01) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/

Yang kedua yaitu fotocopy surat kelahiran dari rumah sakit atau lokasi melahirkan, namun jika syarat tersebut tidak ada kita bisa menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran, namun jika kedua syarat tersebut juga masih tidak ada, kita cukup meminta surat kelahiran dari desa atau kelurahan.

Sedangkan untuk sarat yang ketiga yaitu membawa fotocopy surat nikah/akta perkawinan/akta perceraian dari orang tua, namun jika syarat tersebut tidak ada atau dalam yang perkawinannya belum tercatat, bisa membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri asli. Dan syarat terakhir yaitu fotocopy kartu keluarga orang tua.

Setelah itu kita tinggal datang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kantor Kecamatan wilayah kita berdomisili.

Selain di Kecamatan mengurus Akta kelahiran juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Sekarang lebih mudah, tinggal datang di Kecamatan saja atau MPP. Kita tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil,” imbuhnya.

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, pria yang akrab disapa Ubaid ini mengatakan dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS