Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Perceraian bukanlah hal yang dianjurkan, namun terkadang perceraian menjadi satu-satunya jalan ketika sudah tidak di temukan sebuah kecocokan dalam rumah tangga.
Namun usai melakukan perceraian seorang pasangan akan disuruh membuat sebuah akta perceraian. Bagi masyarakat Kabupaten Tuban hendak mengurus akta perceraian tak usah bingung cara mengurusnya ternyata sanggatlah mudah.
Akta perceraian adalah sebuah dokumen yang sangat penting karena dengan mengurusnya kita akan dimudahkan dalam beberapa hal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 5 sarat untuk menerbitkan akta perceraian.
“Ada 5 sarat untuk menerbitkan akta perceraian,” ujar Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.
5 syarat untuk menerbitkan akta perceraian yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F2.01) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/
Yang kedua saratnya yaitu foto copy salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, ketiga membawa akta perkawinan asli, keempat E-KTP yang asli, dan yang kelima yaitu membawa Kartu Keluarga yang asli.
Setelah itu kita tinggal datang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kantor Kecamatan wilayah kita berdomisili.
Selain di Kecamatan, mengurusnya juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.
“Sekarang lebih mudah, tinggal datang di Kecamatan saja atau MPP. Kita tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil,” imbuhnya
Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, pria yang akrab disapa Ubaid ini mengatakan dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.
Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban, bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS