Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, melarang kendaraan untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan penumpang, di Jalan RE Martadinata atau simpang Rest Area Tuban.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Agkutan Jalan DLHP Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan jika pemasangan tulisan larangan menaikkan atau menurunkan penumpang tersebut, untuk mecegah terjadinya macet maupun kecelakaan Lalu Lintas.
“Untuk larangan naik turun penumpang di RE Martadinata, dikarenakan dekat dengan simpang tiga atau traffic light Rest Area mbak. Jadi bisa menyebabkan rawan laka dan macet,” ujarnya kepada blokTuban.com, Selasa (25/4/2023).
Sebagai gantinya, maka kendaraan ataupun masyarakat dapat menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah, yaitu Halte Gerdu Laut sebagai aktivitas untuk naik dan turun angkutan.
Selain lebih aman, letak dari Halte tersebut juga tidak jauh dari simpang Rest Area, yaitu kurang lebih berjarak sekitar 350 meter, sehingga lebih memudahkan aktivitas masyarakat.
“Selanjutnya masyarakat bisa menggunakan fasilitas Halte Gardu Laut untuk naik turun angkutan, dan jaraknya juga tidak terlalu jauh dengan lokasi saat ini,” katanya.
Kendati saat ini larangan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, namun Imam sapaan akrabnya mengaku jika hal ini cukup efesien, karena sudah banyak kendaraan yang mentaati peraturan dengan tidak berhenti di tempat tersebut.
Hanya saja, masih ada satu ataupun dua bus yang masih saja mencoba, untuk berhenti dan memarkirkan kendaraan di tempat tersebut.
Oleh karena itu, petugas DLHP Kabupaten Tuban saat ini gencar untuk melakukan patrol rutin, guna memberikan arahan kepada supir bus ataupun masyarakat.
“Untuk Bus AKAP jarak jauh banyak yang sudah faham mbak, hanya 1-2 bus saja yang masih coba-coba parker di sana,” imbuhnya. [Sav/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS