Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun sudah aus dimakan usia dan bingung bagaimana cara memperbaruinya ternyata hanya memakan waktu 3 hari untuk mengurusnya.
E-KTP adalah sebuah benda yang sangat penting karena jika sampai rusak akan mempersulit kita jika hendak mengurus sesuatu keperluan. Namun apa saja, syarat untuk memperbiki atau memperbarui E-KTP yang sudah rusak Kabupaten Tuban?.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk mengurus E-KTP yang hilang.
“Ada 3 sarat untuk mengurus E-KTP yang sudah rusak,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.
Tiga syarat untuk mengurus E-KTP yang hilang yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/
Yang kedua yaitu membawa Kartu Keluarga terbaru. Dan yang ke tiga yaitu membawa E-KTP asli yang sudah rusak tadi.
Setelah itu kita tinggal datang di kantor kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tuban untuk pengajuan E-KTP yang baru.
Selain di Kecamatan mengurus dokumen penting kependudukan juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.
“Sekarang mengurus E-KTP cukup di Kecamatan dan MPP dan tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dukcapil,” imbuhnya.
Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, menurut Ubaid sapaan akrabnya dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.
Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS