Kehilangan KTP? Begini Cara dan Syarat Pengajuan di Disdukcapil Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com –  Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) namun hilang dan bingung bagaimana mengurusinya, ternyata saratnya cuma 3.

E-KTP adalah sebuah benda yang sangat penting karena jika sampai hilang akan mempersulit kita jika hendak mengurus sesuatu keperluan. Namun apa saja sih, syarat untuk membuat e-ktp yang hilang Kabupaten Tuban?.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk mengurus E-KTP yang hilang.

“Ada 3 sarat untuk mengurus E-KTP yang hilang,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

Tiga syarat untuk mengurus E-KTP yang hilang yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/

Yang kedua yaitu membawa Kartu Keluarga terbaru. Dan yang ke tiga yaitu membawa surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Setelah itu kita tinggal datang di kantor kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tuban untuk pengajuan E-KTP yang baru.

Selain di Kecamatan mengurus dokumen penting kependudukan juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Sekarang mengurus E-KTP cukup di Kecamatan dan MPP dan tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dukcapil,” imbuhnya.

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, menurut Ubaid sapaan akrabnya dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS