Hendak Pisah KK? Berikut Cara Mengurus KK Baru di Kantor Disdukcapil Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Bagi warga masyarakat Kabupaten Tuban yang telah menikah dan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru, karena pisah dari KK sebelumnya, inilah hal yang harus dilakukan.

KK sendiri adalah sebuah dokumen yang sangat penting karena menjadi salah satu sarat penting dalam mengurus sesuatu keperluan. Namun jika kita hendak menerbitkan KK baru karena hendak pisah dari KK sebelumnya, lantas apa syarat untuk menerbitkannya?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk menerbitkan KK baru karena hendak pisah KK.

“Cukup mudah hanya perlu 3 sarat untuk menerbitkan KK baru karena pisah dari KK sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

Tiga syarat untuk menerbitkan KK baru yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/

Yang kedua saratnya yaitu membawa KK lama. Dan yang ke tiga yaitu sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang di buktikan dengan Kepemilikan E KTP.

“Warga yang sudah berumur 17 sudah bisa membuat Kk sendiri,” imbuhnya.

Setelah itu kita tinggal datang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kantor Kecamatan wilayah kita berdomisili.

Selain di Kecamatan, mengurus KK juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Sekarang lebih mudah, tinggal datang di Kecamatan saja atau MPP. Kita tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil,” imbuhnya.

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, pria yang akrab disapa Ubaid ini mengatakan dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS