Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban hendak merubah atau mengganti kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) karena berbagai faktor, inilah cara merubah kepala keluarga dalam KK.
KK sendiri adalah sebuah dokumen yang sangat penting karena menjadi salah satu sarat penting dalam mengurus sesuatu keperluan. Namun jika Kepla keluarga sudah tak sama dengan saat ini, apa syarat untuk menerbitkan KK dengan kepal keluarga yang berbeda ?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk menerbitkan KK baru karena pergantian kepala keluarga baru.
“Cukup mudah hanya perlu 3 sarat untuk menerbitkan KK baru karena pergantian kepala keluarga baru,” ujar Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.
Tiga syarat untuk mengurus E-KTP yang hilang yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/
Yang kedua yaitu membawa KK lama. Dan yang ke tiga yaitu akte kematian atau akte perceraian atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi warga asing.
Setelah itu kita tinggal datang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kantor Kecamatan wilayah kita berdomisili.
Selain di Kecamatan mengurus perubahan KK juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.
“Sekarang lebih mudah, tinggal datang di Kecamatan saja atau MPP. Kita tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil,” imbuhnya.
Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, pria yang akrab disapa Ubaid ini mengatakan dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.
Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS