KK Rusak atau Hilang? Perhatikan 3 Syarat Menerbitkan Dokumen Baru di Kantor Disdukcapil Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Bagi warga masyarakat Kabupaten Tuban bingung hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru karena rusak atau hilang? ternyata cara mengurusnya sangatlah mudah.

KK sendiri adalah sebuah dokumen yang sangat penting karena menjadi salah satu sarat penting dalam mengurus sesuatu keperluan. Namun jika kita hendak menerbitkan KK baru karena hilang atau rusak, lantas apa saja syarat untuk menerbitkannya ?.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk menerbitkan KK baru karena hendak pisah KK

“Cukup mudah hanya perlu 3 sarat untuk menerbitkan KK baru rusak atau hilang,” ujar Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

Ada 3 syarat untuk menerbitkan KK baru karena hilang atau rusak yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/

Yang kedua saratnya yaitu bagi yang KKnya hilang yaitu membawa surat kehilangan dari Kepolisian setempat, dan untuk KK yang rusak membuat surat pernyataan kerusakan, ketiga membawa membawa foto copy E KTP.

Setelah itu kita tinggal datang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kantor Kecamatan wilayah kita berdomisili.

Selain di Kecamatan, mengurus KK juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Sekarang lebih mudah, tinggal datang di Kecamatan saja atau MPP. Kita tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil,” imbuhnya.

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, pria yang akrab disapa Ubaid ini mengatakan dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]