Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, ditegaskan bahwa akta kelahiran hanya diterbitkan untuk penduduk yang masih hidup.
Sementara itu, bagi mereka yang sudah meninggal dunia, dokumen yang diterbitkan adalah akta kematian.
Dalam penjelasannya, Disdukcapil menyebutkan bahwa status kependudukan seseorang yang telah meninggal akan diubah menjadi "mati" dengan kode atau flag 1 dalam database kependudukan.
Selain itu, data yang bersangkutan akan dihapus dari daftar anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan ini merujuk pada peraturan yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan (2), serta Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Dirjen Dukcapil Nomor: 400.8.2.2/4115/DUKCAPIL tanggal 3 Mei 2023 yang ditujukan kepada seorang penduduk bernama Benediktus Beke.
Dengan demikian, akta kelahiran hanya dapat diterbitkan bagi individu yang masih hidup, sedangkan bagi yang sudah meninggal, proses administratif yang dilakukan adalah penerbitan akta kematian, sekaligus penghapusan dari KK. [Rof/Ali]