Persyaratan Pengurusan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Tuban

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Bagi masyarakat Tuban yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, berikut adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan.

 

Persyaratan SIM Baru:

1. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.

2. Surat Kesehatan yang dapat diperoleh dari Praktik Dr. Hartono di wilayah barat SMAN 4 Tuban.

3. Surat Psikologi dari tempat yang terletak di barat SMAN 4 Tuban.

4. Map yang digunakan untuk menyimpan berkas, sesuai dengan jenis SIM:

   - Map Hijau untuk SIM A.

   - Map Merah untuk SIM B.

   - Map Kuning untuk SIM C.

 

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.

2. Surat Kesehatan dari Praktik Dr. Hartono di barat SMAN 4 Tuban.

3. Surat Psikologi yang juga diperoleh di lokasi yang sama, di barat SMAN 4 Tuban.

4. Map yang sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki:

   - Map Hijau untuk SIM A.

   - Map Merah untuk SIM B.

   - Map Kuning untuk SIM C.

5. SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya sebanyak 1 lembar.

Dengan mempersiapkan dokumen tersebut, proses pengurusan SIM akan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.

[Rof/Ali]