Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Bagi masyarakat Tuban yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, berikut adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan.
Persyaratan SIM Baru:
1. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
2. Surat Kesehatan yang dapat diperoleh dari Praktik Dr. Hartono di wilayah barat SMAN 4 Tuban.
3. Surat Psikologi dari tempat yang terletak di barat SMAN 4 Tuban.
4. Map yang digunakan untuk menyimpan berkas, sesuai dengan jenis SIM:
- Map Hijau untuk SIM A.
- Map Merah untuk SIM B.
- Map Kuning untuk SIM C.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
2. Surat Kesehatan dari Praktik Dr. Hartono di barat SMAN 4 Tuban.
3. Surat Psikologi yang juga diperoleh di lokasi yang sama, di barat SMAN 4 Tuban.
4. Map yang sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki:
- Map Hijau untuk SIM A.
- Map Merah untuk SIM B.
- Map Kuning untuk SIM C.
5. SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya sebanyak 1 lembar.
Dengan mempersiapkan dokumen tersebut, proses pengurusan SIM akan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan.
[Rof/Ali]