Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Tuban: Riyadi-Wafi dan Lindra-Joko Serahkan Rp1 Juta

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com – Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban secara resmi memulai kampanye mereka hari ini, Rabu (25/9/2024). 

Sebelum melaksanakan kampanye, masing-masing paslon telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban.

Dalam konfirmasinya melalui sambungan telepon, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa LADK dari kedua paslon, yakni Paslon 1 Riyadi-Wafi dan Paslon 2 Lindra-Joko, masing-masing sebesar Rp1 juta.

“LADK kedua paslon yang dilaporkan adalah sebesar satu juta rupiah,” ujar Saiful Anwar kepada blokTuban.com.

Saiful juga menjelaskan bahwa jumlah dana kampanye ini masih bisa bertambah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 74, sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, partai non-pengusul, perseorangan, serta badan hukum swasta. 

Meskipun demikian, Saiful mengingatkan bahwa ada batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh kedua paslon. 

Sumber dana dari pasangan calon dan partai pengusul tidak dibatasi, tetapi dana dari partai non-pengusul dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta, sementara dari perseorangan hanya diperbolehkan maksimal Rp75 juta.

“Batasan tersebut harus ditaati oleh kedua paslon dan hal ini sudah disampaikan dalam sosialisasi serta bimbingan teknis pelaporan dana kampanye yang dilaksanakan pada Kamis (19/09) lalu,” tambahnya. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh partai politik se-Kabupaten Tuban, Liasion Officer (LO) bakal pasangan calon, perwakilan Polres Tuban, Dandim 0811, Kejaksaan Negeri Tuban, dan Bawaslu Kabupaten Tuban.

Selain itu, Saiful menambahkan bahwa beberapa kegiatan kampanye akan difasilitasi oleh negara, termasuk debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media cetak dan elektronik. 

Semua ini akan dibiayai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan memfasilitasi sesuai dengan anggaran yang tersedia di daerah masing-masing,” pungkasnya. 

Dengan LADK yang sudah diserahkan, kedua paslon kini siap untuk memasuki tahapan kampanye yang berlangsung hingga waktu pemilihan tiba. [Rof/Ali]