Sertifikat Sah, Pagar Rumah Tetap Dieksekusi, Satu Keluarga di Desa Mlangi Tuban Trauma

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com – Suwarti (40), warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengalami kejadian yang mengharukan setelah pulang dari Merauke. 

Ia dan suaminya, Mudrik (50), yang telah bekerja di Merauke selama tujuh tahun, pulang ke rumah mereka di Desa Mlangi. Namun, saat tiba di rumah, mereka mendapati pagar rumah sudah hancur dan tidak bisa masuk ke dalam rumah.

Perjalanan pulang dari Merauke yang panjang membuat Suwarti tak menyangka kejadian ini menimpanya. Ia baru mengetahui bahwa di depan rumahnya sudah berdiri pagar padel, yang menghalangi akses masuk. 

"Saya pulang satu minggu setelah kejadian pembongkaran yang terjadi pada 21 Agustus," ujarnya saat ditemui di Mapolres Tuban, Senin (23/9/2024). 

Suwarti menempati rumah tersebut sudah lama, jauh sebelum tahun 1993, dan meskipun ia bekerja di Merauke, setiap satu hingga dua tahun ia selalu pulang. Namun, kali ini kepulangannya membawa kabar duka. 

Sertifikat tanah yang selama ini mereka pegang dinyatakan salah oleh pihak desa, dan Pemdes setempat telah mengirim surat peringatan bahwa rumah mereka akan dieksekusi.

Anaknya, Santi Nurjanah (25), dipanggil ke balai desa dan diperingatkan bahwa dalam dua hari rumah mereka akan dieksekusi. Meskipun Suwarti dan keluarga telah mengumpulkan sertifikat tanah dan rumah, pembongkaran tetap dilakukan.

"Saat itu ada pengancaman dan kalimat kasar dari pihak yang melakukan pembongkaran," kata Santi. 

Keluarga Suwarti mengalami trauma mendalam, terutama saat mendengar suara ekskavator yang digunakan dalam proses pembongkaran. Suwarti sendiri mengaku lemas dan tidak berdaya melihat rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun hancur dalam sekejap.

Di rumah tersebut, selain Suwarti dan keluarganya, juga tinggal orang tua (mbah) yang semakin memperparah kondisi psikologis keluarga. 

Anak menantu Suwarti yang lain, Ahmad Fatkhur Rozi (26), juga merasakan hal yang sama. Keluarga ini kini menghadapi masa sulit, terutama bagi cucu Suwarti yang masih berusia 2,5 tahun.

Atas kondisi tersebut, Suwarti melaporkan Pemerintah Desa Mlangi ke Polres Tuban atas dugaan perusakan pagar rumah secara paksa. Laporan ini diwakili oleh kuasa hukum mereka, Nur Azis, yang menjelaskan kronologi kejadian dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Nur Azis, Suwarti, pemilik tanah pekarangan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01033 dengan luas 598 meter persegi, merasa dirugikan oleh tindakan Pemerintah Desa Mlangi. 

"Kejadian bermula pada 21 Agustus 2024, ketika Kepala Dusun Kadutan, Hadi Mahmud, meminta anak Suwarti, Santi Nur Jannah, untuk menyerahkan sertifikat tanah ke kantor desa," katanya. 

Sertifikat tersebut kemudian diterima oleh Sekretaris Desa Mlangi, Didik Ekoyono, yang menyatakan terdapat kesalahan pada Nomor Induk Bangunan (NIB).

Pada hari yang sama, Pemerintah Desa Mlangi mengeluarkan Surat Peringatan yang memerintahkan Suwarti untuk membongkar tembok pagar rumahnya dalam waktu tiga hari. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, pihak berwenang akan melakukan pembongkaran secara paksa. 

"Namun, pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Pemerintah Desa Mlangi melaksanakan eksekusi pembongkaran tembok pagar rumah Suwarti tanpa persetujuan atau izin pemilik," imbuhnya. 

Proses pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator, dan tembok tersebut dibongkar atas dalih bahwa bangunan itu berada di tanah desa yang akan digunakan untuk pembangunan saluran air.

Nur Azis menegaskan bahwa berdasarkan SHM dan batas tanah yang ada, tembok pagar tersebut sepenuhnya berada di atas tanah milik Suwarti dan tidak masuk dalam wilayah jalan umum atau tanah desa, seperti yang diklaim oleh Pemerintah Desa. 

"Tindakan pembongkaran ini dianggap sebagai tindakan perampasan hak milik dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pemerintah desa," tambahnya. 

Atas dasar kejadian tersebut, Suwarti dan Ali Mudrik melaporkan Pemerintah Desa Mlangi ke Polres Tuban. Mereka menuding bahwa Pemerintah Desa telah melakukan tindak pidana perusakan terhadap bangunan mereka, yang sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau perusakan barang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mlangi terkait laporan tersebut. Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin saat dikonfirmasi belum membaca laporan warga Mlangi kasus dugaan perusakan pagar rumah. 

"Beri waktu, nanti kami tindaklanjuti laporan ini," katanya. [Rof/Ali]