Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memilih untuk tinggal seorang diri, berhak untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penduduk yang sudah memiliki KTP-el dan tinggal sendiri dapat diterbitkan Kartu Keluarga dengan status sebagai kepala keluarga," tulis DISDUKCAPIL Tuban di sosial medianya, Jumat (27/9/2024).
Aturan ini didasarkan pada Pasal 61 ayat (1) dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memiliki Kartu Keluarga, termasuk mereka yang tinggal seorang diri.
Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang mencatat informasi tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Dengan diterbitkannya Kartu Keluarga bagi warga yang tinggal sendiri, diharapkan mereka dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan.
DISDUKCAPIL Tuban juga mengimbau agar masyarakat yang berada dalam situasi ini segera melapor dan mengurus pembuatan Kartu Keluarga agar data kependudukan mereka tercatat dengan baik. [Rof/Ali]