Status Kawin Tidak Tercatat pada KK Meski Memiliki Buku Nikah, Kenapa Bisa Terjadi?

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Beberapa warga mengeluhkan tercantumnya status "Kawin Tidak Tercatat" pada Kartu Keluarga (KK), meski mereka memiliki buku nikah dan akta lahir anak yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri yang sah. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Menurut penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, seharusnya jika pasangan telah memiliki akta perkawinan atau buku nikah yang sah, status perkawinan pada Kartu Keluarga akan tercantum sebagai "Kawin Tercatat". 

Namun, jika pasangan tidak memiliki dokumen resmi berupa buku nikah atau akta perkawinan, mereka dapat mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat. 

"Dalam kasus ini, status perkawinan yang tercantum dalam Kartu Keluarga akan menjadi "Kawin Belum Tercatat"," tulis Dukcapil dikutip dari akun instagram resminya, Rabu (18/9/2024). 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang mengatur status hukum pada akta kelahiran. Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa kategori status anak yang bisa tercantum dalam akta kelahiran:

1. Anak diakui sebagai anak pasangan suami istri (pasutri) jika memenuhi syarat, yaitu adanya buku nikah atau akta perkawinan, atau bukti sah lainnya.

2. Anak diakui sebagai anak seorang ibu, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa buku nikah atau akta perkawinan, dan status hubungan dalam KK tidak menunjukkan adanya hubungan suami istri.

3. Anak diakui sebagai anak pasutri dengan tambahan keterangan "perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan", jika pasangan tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta perkawinan, tetapi dalam KK tercantum sebagai suami istri.

4. Anak tanpa nama orang tua, bagi anak yang baru lahir atau ditemukan tanpa diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya.

Disdukcapil Tuban mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa data yang tercantum di dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran, telah sesuai dengan bukti hukum yang dimiliki. 

Jika terdapat ketidaksesuaian, warga disarankan untuk segera menghubungi kantor Disdukcapil setempat agar dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, tercantumnya status "Kawin Tidak Tercatat" meskipun memiliki buku nikah, bisa terjadi karena adanya kesalahan dalam proses input data atau belum dilakukannya verifikasi ulang oleh pihak terkait. 

Warga yang menghadapi masalah ini dapat mengajukan permohonan pembaruan data dengan membawa dokumen yang sah. [Rof/Ali]