18.000 Buku Nikah Dibakar di Tuban, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban kembali melakukan pemusnahan buku nikah yang telah kadaluarsa dan rusak.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban kembali melakukan pemusnahan buku nikah yang telah kadaluarsa dan rusak.
Beberapa warga mengeluhkan tercantumnya status "Kawin Tidak Tercatat" pada Kartu Keluarga (KK), meski mereka memiliki buku nikah dan akta lahir anak yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri yang sah. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Sebanyak 2.250 buku nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Senin, 2 September 2024.
Buku nikah merupakan salah satu dokumen beharga yang wajib dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Sebab, dengan adanya dokumen tersebut pasangan sah menjadi suami dan istri serta legal di mata hukum, Kamis (3/32022).
Kasus pemohon perubahan biodata dalam akta nikah di Kabupaten Tuban dari tahun ke tahun terus menigkat. Penyebabnya karena kurangnya ketelitian masyarakat saat mengurus data tersebut.
Akhir November tahun 2018 ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana segera menerbitkan Kartu Nikah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang fungsinya bisa untuk mengganti Buku Nikah.
Pencurian buku nikah yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Bangilan, Kabupaten Tuban, diduga terjadi karena buku nikah mempunyai nilai jual yang cukup lumayan. Kasubag Tata Usaha sekaligus Kasi Bimbingan Masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Badrus Soleh menyebut, kalau di Surabaya ada penjualan buku nikah.
Peristiwa pencurian yang menimpa Kantor Urusan Agama (KUA) Bangilan memang menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dengan raibnya 173 pasang buku nikah itu bisa jadi ancaman sebuah tindakan kriminal.