Arti di Balik 16 Angka NIK pada KTP-el

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

Namun, tahukah Anda apa arti di balik 16 angka NIK tersebut? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap makna dari susunan angka-angka ini yang bukan sekadar deretan acak.

NIK terdiri dari 16 digit, dan berikut adalah arti dari masing-masing digit tersebut:

1. Digit 1-2: Menunjukkan kode provinsi tempat NIK diterbitkan.

2. Digit 3-4: Merupakan kode kota atau kabupaten tempat NIK diterbitkan.

3. Digit 5-6: Mengindikasikan kode kecamatan tempat NIK diterbitkan.

4. Digit 7-12: Menunjukkan tanggal lahir dengan format DDMMYY. Untuk pembedaan gender, bagi laki-laki, angka yang digunakan adalah tanggal lahir sebenarnya (1-31). Sedangkan untuk perempuan, angka tanggal lahir ditambah 40, menjadi 41-71.

5. Digit 13-16: Kode ini diproses secara otomatis oleh sistem pendaftaran kependudukan, dan bersifat unik untuk setiap individu.

Penting untuk diketahui bahwa NIK diterbitkan hanya satu kali seumur hidup dan tidak dapat diubah. 

Selain itu, meskipun NIK mengandung informasi tanggal lahir, namun dalam beberapa kasus NIK tersebut mungkin tidak selalu sepenuhnya sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum di dokumen lainnya.

Dengan memahami arti dari angka-angka pada NIK, masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai pentingnya dokumen identitas ini yang berperan penting dalam berbagai keperluan administratif. [Rof/Ali]