Ancaman Pidana bagi Kades dan Lurah yang Tidak Netral di Pilkada Tuban

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi terkait pengawasan Pilkada serentak 2024 di Aula Kodim 0811 Tuban pada Kamis (26/9/2024). 

Acara ini dihadiri oleh 328 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tuban, serta jajaran Forkopimda, komisioner Bawaslu dan KPU Tuban, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warist. 

Dalam keterangannya kepada media, A. Warist menekankan pentingnya menjaga netralitas kepala desa dan lurah dalam proses Pilkada 2024. 

Dia mengingatkan bahwa kepala desa dan lurah yang secara aktif berpihak pada pasangan calon gubernur, bupati, atau wakil bupati dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kepala desa dan lurah terlibat dalam pelanggaran Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa mereka memahami peraturan yang melarang keberpihakan selama proses Pilkada," jelas Warist.

Lebih lanjut, Warist menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kedaulatan rakyat, seperti politik uang dan ketidaknetralan dari TNI, Polri, ASN, serta kepala desa dan lurah beserta perangkatnya. 

"Kita semua harus menjaga agar kedaulatan rakyat terwujud di Kabupaten Tuban," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Ia mengajak para kepala desa dan lurah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan tanpa pelanggaran.

"Seluruh kegiatan kampanye berbasis di tingkat desa dan kelurahan, termasuk TPS. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah desa dan kelurahan dapat berperan aktif menjaga kelancaran Pilkada," ujar Arifin.

Arifin juga menjelaskan secara rinci batasan yang harus dipatuhi oleh kepala desa dan lurah selama masa kampanye. 

Dia berharap para kepala desa dan lurah tidak menghadiri kegiatan kampanye di wilayah mereka, mengingat ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila melanggar aturan.

Pihak Bawaslu pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kepala desa atau lurah yang tidak netral selama masa kampanye kepada jajaran Bawaslu di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten. [Rof/Ali]