Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang. Oleh karena itu, ketika KTP hilang masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya.
Lantas, bagaimana jika KTP hilang ketika berada di perantauan atau luar kota? Akun Instagram @dukcapiltuban membagikan empat tips yang harus dilakukan ketika KTP hilang di luar kota.
1. Buat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.
2. Siapkan fotocopi Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
3. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat.
4. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama, tanpa perubahan alamat.
Nah, semudah itu mengurus KTP yang hilang saat berada di luar kota. Layanan penerbitan KTP gratis tidak ada biaya apapun. [Ali/Dwi]