Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - M. Thoifur Arief (35) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban harus menjalani cinta yang rumit setelah hubungannya dengan kekasihnya tak direstui orang tua sang gadis. Sekarang, ia harus berlapang dada, ketika cinta tulusnya harus berakhir di jeruji besi.
Kepada wartawan Arief mengatakan jika jalinan kasih dengan gadis pujannya, bernama NF (26) sudah selama 5 tahun.
Namun, selama menjalani hubungan asmara ia tak mendapatkan restu oleh orang tua sang gadis. Merasa kangen dengan pujaan hati, menjadikan pria 35 tahun ini kalap mata, dan melakukan penculikan kepada pacarnya.
“Alasannya saya, menculik dia karena kangen dengan dia, karena dia pacar saya. Saya hanya ingin ngobrol-ngobrol, karena sudah menjalani hubungan 5 tahun,” ujar Arief.
Didasari oleh rasa kangen tersebut menjadikan Arif membulatkan tekad untuk menculik NF ke Semarang, dengan menggunakan sebuah mobil berjenis Suzuki Ertiga dibantu dengan dua orang temannya.
Tepat pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Klinik Assyfa dr. Yeni, Desa Jenggolo Arief melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, Arif juga mengaku jika selama ia menculik NF ia tidak melakukan tindakan kekerasan apapun
“Saya tidak melakukan kekerasan apapun, karena saya cinta mati padanya,” imbuhnya.
Sedangkan alasan ia nekat melakukan penculikan tersebut, dilatarbelakangi karena ia sulit untuk berkomunikasi dengan NF karena tidak dapat restu dari orang tuanya.
“Sebelumnya saya sempat mau menikah dengan NF. Namun tidak dapat restu karena dia orang kaya saya orang miskin,” bebernya.
Sementata itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto berujar jika sebelumnya setelah mengamankan Arief, terdapat dua orang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatan nya membantu Arief dalam melakukan penculikan.
Dua orang tersebut bernama Heri Maulana (20) Tahun, warga Kecamatan Jenu dan Udi Arifin (28) warga Kecamatan Jenu.
“Selain Arief, kita juga amankan dua orang yang sempat menjadi DPO,” ujar AKP Rianto.
Lebih lanjut, Rianto menceritakan bahwa korban bisa melarikan diri dari penculikan ini sebab, saat di Semarang tersangka sempat kehabisan uang dan menawarkan sebuah handphone untuk dijual. Dan disitulah korban minta tolong ke orang lain untuk mengamankan dirinya.
“Korban diculik 2 hari 1 malam. Dan tidak ditemukan kekerasan di tubuh korban, ” imbuhnya.
Ditanya tiga orang ini diamankan di mana, Rianto mengatakan jika ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing.
Dan dari kejadian ini tiga orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka diancam pasal 328 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Nur/Ali]