Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, mulai memberlakukan layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR gratis sejak awal Januari 2024 lalu.
Dampak dari kebijakan itu, Pemkab Tuban berpotensi bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan hingga ratusan juta.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DLHP Kabupaten, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan jika kebijakan uji KIR gratis tersebut, sudah dijalankan sejak 2 Januari 2024 lalu.
"Per tanggal 2 Januari 2024 kemarin uji KIR di Tuban mulai digratiskan," ungkapnya kepada blokTuban.com, Jumat (12/1/2024).
Menurut Imam, dengan adanya kebijakan ini pada tahun 2024 Pemkab Tuban akan kehilangan PAD kurang lebih sebesar Tp750 juta.
Meski demikian, Imam sapaan akrabnya mengaku jika kebijakan uji KIR gratis ini tetap harus ditindaklanjuti, lantaran sudah menjadi regulasi nasional dan amanah Undang-undang.
"Kalau dari PAD nya sendiri sekitar Rp750 juta mbak yang akan terdampak," tambahnya.
Lebih lanjut, Imam juga menambahkan sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, layanan permintaan pembuatan KIR tidak mengalami pelonjakan, lantaran sesuai dengan estimasi jumlah wajib uji yang hadir.
"Ada juga keliatan sepi dikarenakan enam bulan sebelumnya pas ada hari libur. Rata-rata per hari jumlah wajib uji 75 unit kendaraan mbak, baik kendaraan besar dan kecil," katanya. [Sav/Ali]