Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Usai diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban, 8 naak yang diduga anggota gangster tidak dilakukan penahanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto 8 anak terduga anggota gangster tersebut saat ini kembali diserahkan ke orang tuanya, mereka diharuskan melakukan wajib lapor.
“Mereka kita serahkan ke orang tuanya, namun mereka harus melakukan wajib lapor ke Polres Tuban,” ujar Rianto, Rabu (10/1/2023). .
Hal tersebut dilakukan sebab, 8 anak yang sempat diamankan ini, masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar di Kabupaten Lamongan.
Kentut demikian pihak Satreskrim Polres Tuban saat ini masih terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kaitannya kelompok ini, dengan beberapa kasus gangster yang ada di Kabupaten Tuban.
“Untuk kasus hukum bagi anak-anak tersebut nanti akan ada putusannya, saat ini kita masih lakukan penyelidikan apakah ada kaitannya dengan kasus-kasus lainnya,” imbuhnya
Dengan adanya fenomena ini Rianto menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut karena ia menjamin keamanan wilayah Kabupaten Tuban
“Nantinya setiap jam 21.00 WIB ke atas anggota Satreskrim Polres depan akan diterjunkan di lapangan,” pungkasnya
Diketahui sebelmunya pada Minggu (7/1/2023). Satreskrim Polres Tuban meringkus 8 anak dibawah umur yang diduga merupakan anggota gangster. Mereka masih berumur sekitar 14-16 tahun dan duduk di bangku sekolah sekolah. [Nur/ Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published