Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Konsumen Diminta Tunjukkan KTP

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai tahap awal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota. 

Pendataan dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Baca Juga:

Tes Calon Perangkat Desa Serentak di Tuban Berbasis Kertas

"Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," kata Tutuka dikutip blokTuban.com dari laman Kementrian ESDM, Sabtu (5/8/2023).

Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 kg ke LPG non subsidi.

Baca Terkait:

6 Jalur Alternatif Pasca Penutupan Jembatan Glendeng Tuban-Bojonegoro

Diketahui, pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.[Ali]