Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD), digadang-gadang akan menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-KTP.
Pedoman penggunaan IKD tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72, Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid membenarkan Ikhwal penggunaan Kartu IKD sebagai pengganti e-KTP tersebut.
"Iya, memang nantinya akan digunakan sebagai pengganti e-KTP," terangnya kepada blokTuban.com, Jumat (8/3/2024).
Sebab menurutnya, kartu IKD merupakan KTP digital yang tertanam di dalam smartphone. Bukan hanya KTP saja, didalamnya juga dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) orang yang bersangkutan serta biodata dari masing-masing keluarnya.
Oleh karena itu, penggunaan IKD ini dinilai lebih praktis digunakan dalam mengurus berkas maupun hal lainnya, lantaran mudah dibawa kemana saja.
"IKD berfungsi sbagai bukti identitas diri yang melekat di handphone," Jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Ubaid ini, pada saatnya nanti Kartu IKD akan diberlakukan di semua lembaga layanan. Hanya saja, saat ini baru Bank Jatim saja yang langsung terkoneksi dengan IKD.
"Jadi layanananya tidak perlu dengan fisik KTP, karena IKD untuk yang sudah perekaman KTP atau memiliki KTP," imbuhnya. [Sav/Ali]