Meretas Jalan Keadilan: Langkah Bersama LBH KP Ronggolawe dan Lapas Tuban untuk Warga Binaan

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Penyuluhan dan Launching Konsultasi merupakan bentuk nyata dari kerjasama yang dilaksanakan oleh LBH KP.Ronggolawe dengan LAPAS Kelas IIB Tuban pada tanggal 05 Desember 2023 di Aula Rapat LAPAS Kelas IIB Tuban.

Hal ini sebagai mandat praktik baik dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Berdasarkan hasil sharing bersama Edi Kuhen Kepala Lapas IIB Tuban dan jajaranya yang memiliki kepedulian baik terhadap Warga Binaan (WB) menemukan fakta bahwa mayoritas WB masih kurang mendapatkan akses informasi tentang bantuan hukum gratis.

Minimnya informasi tentang hukum menyebabkan WB kurang mampu tidak bisa mendapatkan layanan hukum secara Cuma-Cuma yang berpihak kepada mereka. 

Dampak dari terbatasnya informasi tentang layanan bantuan hukum, mengakibatkan WB yang berhadapan dengan hukum hanya bisa pasrah dan menjalani vonis pengadilan tanpa mampu melakukan pembelaan.

Belum adanya ruang publik, papan informasi, petugas khusus yang terlatih memberikan edukasi dan layanan hukum menjadi salah satu penyebab WB belum mendapatkan hak-haknya secara utuh dalam memperoleh kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan tidak mampu membela diri apalagi mendapatkan pembelaan dan layanan perlidungan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe yang berdiri sejak tahun 2004 yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 sebagai Pemberi Bantuan Hukum Akreditasi C bersama Kepala Lapas dan jajaranya berkomitmen untuk mengimplementasikan kepastian hukum bagi Warga Binaan LAPAS Kelas IIB Tuban. Sejak dahulu kala belum ada LBH yang berani bersinergi memberikan layanan bantuan hukum untuk WB. 

Tujuan dari kerjasama layanan hukum antara lain; menciptakan ruang bagi WB untuk mendapatkan akses informasi tentang perlindungan hukum, memberikan layanan dan pendampingan hukum hingga selesai; dan memberikan konsultasi hukum kepada WB.

Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan satu (1) tahun periode 2023-2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kedua belah pihak. Selama kurun waktu perjanjian kerjasama LBH KP.Ronggolawe membuka ruang konsultasi di LAPAS tiga hari dalam 1 minggu.

Mulai dari hari Selasa-Kamis pukul 10.00 WIB- 13. 00 WIB dan didampingi satu paralegal. Bagi WB yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan bantuan hokum bisa langsung mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Paralegal di Ruang Konsultasi.

Adapun jenis layanan hukum LBH KP.Ronggolawe antara lain konsultasi hokum, drafting dokumen, penyuluhan hokum, pemberdayaan masyarakat pendampingan perkara pidana dan perdata mulai dari putusan tingkat I, banding dan kasasi. 

Sesuai dengan timeline berikut: