Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah telah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi sejumlah kategori. Kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Penyesuaian gaji tersebut terhitung mulai 1 Januari 2024. Keterangan resmi Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Martina Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan dengan besaran kenaikan gaji mencapai 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
“Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah,” ujarnya dikutip blokTuban.com, Kamis (29/2/2024).
Dalam KPPN Tuban, proses pembayaran gaji untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru, serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.
"Pengajuan kenaikan gaji bulan Maret 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2024, dan kekurangan gaji setelah pengajuan gaji Maret 2024," sambungnya.
Saat ini, seluruh satuan kerja (satker) telah mengajukan gaji Maret 2024 sesuai dengan penyesuaian yang dilakukan.
Namun, baru tiga satker yang mengajukan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024, yaitu Satker Kemenag Tuban, Polres Tuban, dan Pengadilan Negeri Tuban.