Laporan Keuangan Pemkab Tuban 2023 Diserahkan BPK

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur di Sidoarjo, Selasa (05/03/2024).

Penyerahan LKPD Unaudited tahun 2023 juga dilakukan Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama Walikota dan Bupati se-Jawa Timur.

Penyerahan LKPD Unaudited tahun 2023 dihadiri langsung Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit dan Kepala Kepala Kanwil BPK Jatim, Karyadi.

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Daerah beserta jajaran yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tepat waktu. Penyerahan LKPD Unaudited dilakukan secara serentak oleh seluruh Pemerintah Daerah se-Jawa Timur.

“Hanya Jatim yang melaksanakan kegiatan penyerahan LKPD secara serentak. Ini penting diapresiasi, ‘keserentakan’ ini hanya terjadi apabila koordinasi berjalan dengan baik dan berjalan bersama-sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyerahan LKPD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Ini wujud penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," sambungnya.

Ahmadi mengatakan penyampaian laporan keuangan penting untuk dilaksanakan guna membentuk kepercayaan masyarakat. Ia mengingatkan agar meninggalkan ego sektoral dan bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

“Kita tinggalkan semua ego sektoral, karena kepuasan masyarakat adalah prioritas utama kita,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Tuban Budi Wiyana menyatakan Pemkab Tuban berkomitmen menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kerja efektif dan efisien. Hal tersebut diwujudkan dengan komitmen Pemkab Tuban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK. Sekaligus menjadikannya bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban.

“Nantinya hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK akan diselesaikan sesegera mungkin,” tuturnya

Sesuai dengan arahan Bupati, lanjut Sekda, penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai regulasi mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mampu membawa perubahan positif di masyarakat. Tujuannya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.