Perubahan Aturan Tapera, Apa yang Baru?

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dikutip dalam keterangan resminya, Senin (3/5/2024) Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyambut baik peraturan baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. 

Dalam peraturan ini, pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara berkala, yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasilnya setelah masa kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa ketentuan utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 meliputi kewenangan Kementerian terkait dalam mengatur kepesertaan Tapera dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan dana Tapera.

BP Tapera, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016, bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau. BP Tapera juga berfungsi melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera bertugas menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera dan dikembalikan kepada peserta beserta hasilnya setelah masa kepesertaan berakhir.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan sudah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengutamakan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan pengawasan dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

[Dwi/Ali]