Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban mengadakan hearing pada Selasa (28/5/2024) dengan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG PAI) Kabupaten Tuban.
Mereka membahas bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI.
Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban tersebut juga dihadiri oleh anggota komisi 4, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Tuban, PGRI, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tuban.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti, menyampaikan bahwa tuntutan FKG PAI adalah agar sertifikasi guru PAI dilakukan oleh Kemenag, sementara yang menerbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Dinas Pendidikan.
"Saat ini ada 482 guru PAI Tuban belum punya sertifikat. Sebab, sertifikat ngajar harus lewat LPG. Mereka berharap Pemkab Tuban segera mengalokasikan anggaran untuk itu,” ujarnya.
Astuti menjelaskan bahwa di APBD 2024 belum ada anggaran untuk PPG, namun jika setelah dihitung anggaran mencukupi, maka dapat dianggarkan pada APBD 2025. Komisi IV akan berkoordinasi dengan Bupati mengenai hal ini.
“Biaya PPG per orang Rp. 5 juta, sehingga dibutuhkan anggaran Rp. 2,4 miliar. Karena biaya PPG tidak bisa ditanggung sendiri, mereka berharap APBD Tuban menyediakan anggaran tersebut,” jelasnya.
Astuti menegaskan bahwa sertifikasi penting bagi guru untuk memastikan kelayakan mereka dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, serta kesejahteraan guru. Guru PAI harus lulus PPG untuk mendapatkan sertifikat.
"Hearing akan kami jadwalkan dengan guru PAI. Semoga tahun depan anggaran untuk biaya PPG dapat disediakan,” harapnya.
[Dwi/Ali]