Ancaman 10 Tahun Penjara bagi Penggarap Liar di Kawasan Hutan

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban, bersama dengan jajaran Polri Kabupaten Tuban, berusaha menjaga keamanan dan kelestarian hutan melalui penertiban dan sosialisasi. 

Mereka memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Rengel, wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang, tentang larangan penggarapan lahan di bawah tegakan pada Sabtu (25/05). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami prosedur legal dalam penggarapan lahan di bawah tegakan. 

Acara tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Rengel dan masyarakat penggarap setempat.

Kepala Perhutani KPH Tuban, diwakili Gunawan Wibisono selaku Kepala BKPH Plumpang, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk mencegah masalah di masa depan. 

"Ini juga bagian dari usaha Perhutani Tuban menjaga kelestarian hutan jati," ujarnya dikutip dari situs resmi Perhutani. 

Gunawan mengingatkan bahwa penggarapan liar adalah tindakan melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Pasal 29 Ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

IPTU Agus Hariyanto dari Polri menjelaskan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah bagi pelanggar. 

"Kami berharap masyarakat berhati-hati agar tidak terlibat dalam penggarapan liar yang dapat merusak hutan," kata Agus. "Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera," tambahnya.

Sosialisasi diakhiri dengan pemasangan papan larangan yang jelas di kawasan hutan RPH Rengel, BKPH Plumpang.

 

[Dwi/Ali]